Standar Profesi BK

Ada tiga hal utama dalam standar profesi yaitu: etik, sertifikat dan akreditasi, sera kredensialisasi, dengan landasan epistemologi yang jelas.

ETIK
Pertanyaan etik tentang profesi berakar pada kepercayaan publik yang mendefinisikan profesi itu dan menjadi kepedulian utama seluruh anggota kelompok profesional. Etika konseling harus melibatkan kesadaran dan komitemen untuk memelihara pentingnya tanggung jawab melindungi kepercayaan klien.
Kode etik profesi muncul sebagai wujud self regulation dari profesi it. Suatu organisasi profesi harus mengembangkan kode etik secara fair. Kode etik merupakan suatu aturan yang melindungi profesi dari campur tangan pemerintah, mencegah ketidaksepakatan internal dalam suatu profesi, dan atau mencegah para praktisi melakukan malpraktik.
Penegasan identitas profesi Bimbingan dan Konseling harus diwujudkan dalam implementasi kode etik dan supervisinya.

Sertifikasi dan akreditasi
Predikat konselor didasarkan atas sertifikat yang dimiliki seseorang. Sertifikat diberikan oleh lembaga pendidikan, tenaga kependidikan dalam program yang disiapkan secara khusus untuk itu. Kelayakan sebuah lembaga penyelenggara pendidikan konselor di Indonesia didasarkan pada hasil akreditasi yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional bersama-sama dengan ABKIN.
Keterlibatan ABKIN dalam melakukan akreditasi dipandang penting karena ABKIN adalah institusi yang menetapkan kompetensi nasional yang harus dicapai melalui program pendidikan konselor LPTK.

Kredensialisasi
Kredensialisasi adalah penganugerahan kepercayaan kepada konselor profesional yang menyatakan bahwa yang bersangkutan memiliki kewenangan dan memperoleh lisensi untuk menyelenggarakan layanan profesional secara independen kepada masyarakat maupun di dalam lembaga tertentu.
Lisensi diberikan oleh ABKIN atas dasar permohonan yang bersangkutan. Pemberian lisensi deberikan atas hasil assesmen nasional yang dilakukan oleh ABKIN melalui Badan Akreditasi dan Kredensialisasi Konselor Nasional.

0 komentar:

Posting Komentar