Kode Etik Profesi Konseling Tahun 1991 dan 2004 beserta perbandingan keduanya:
KODE ETIK ANGGOTA IKATAN PETUGAS BIMBINGAN INDONESIA (IPBI) –disyahkan pada kongres nasional VII IPBI di Padang, 11-13 November 1991
Garis besar kode etik
Pembuka
- Organisasi bernama IPBI (Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia) organisasi ilmiah dan profesional para anggota pendidik yang bertugas di bidang bimbingan dan konseling dan bidang-bidang layanan bantun kemanusiaan pada umumnya.
- Identitas anggota ikatan berasal dari berbagai latar belakang dengan dorongan kesadaran untuk memberikan arti dan nilai kemanusiaan dan kemasyarkatan.
Umum
- Adanya patokan perilaku dimaksudkan agar dapat menjadi sarana pengendalian mutu pelayanan yang ingin ditegakkan ikatan dan juga sebagai alat belajar para anggota.
- Anggota dituntut untuk selalu melihat kemampuan dirinya dan latar belakang dirinya agar anggota dapat mengetahui kewenangan yang dimilikinya.
- Anggota ikut memajukan profesi
- Anggota sebagai pribadi menilai sikap dan perilaku sebagai tenaga profesional
- Anggota selalau memeriksa perilaku dan sikap dalam pergaulannya dengan orang lain.
- Anggota menyadari kedudukannya sebagai pendidik
- Anggota tidak berperilaku amoral
- Tidak melakukan tindakan yang merugikan orang lain
- Tidak memberikan layanan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
- Tidak melakukan perbedan rasial
- Memberikan keterangan yang cermat, dapat dipercaya, objektif.
Konseling
- Anggota ikatan harus selalu memtuhi kode etik.
- Hubungan dengan rekan sejawat
- Saling mengingatkan antar anggota seprofesi
- Menjauhkan diri dari konflik dengan rekan sejawat
Konsultasi
- Memberikan konsultasi demi keberhasilan dan mutu layanan
Hubungan dengan lembaga
- Anggota bekerja dengan baik dalam lembaga tanpa mengabaikan individu yang dilayani.
Testing
- Anggota ikatan harus memeriksa memiliki kemampuandan latar pendidikan untuk mempertimbangkan apakah ia memiliki kewenangan untuk memberikan tes.
Penelitian
- dalam melakukan penelitian subjek tidak dirugikan dan melakukan penelitian sesuai prosedur penelitian.
Publikasi
- Memperhatikan ketentuan etis dan teknis yang berlaku dalam pembuatan karya tulis.
KODE ETIK PROFESI KONSELING TAHUN 2004
Garis Besar Kode Etik
Dasar
- Pancasila dan tuntutan profesi, mengacu kepada kebutuhan dan kebahagiaan klien sesuai dengan norma-norma yang berlaku
Kualifikasi dan Kegiatan Profesional Konselor
- Konselor harus memiliki nilai, sikap, keterampilan, pengetahuan, dan wawasan dalam bidang profesi konseling dan pengakuan atas kemampuan dan kewenangan sebagai konselor.
- Penyimpanan dan penggunaan Informasi, testing dan riset
- Proses layanan yang mencakup hubungan dalam pemberian layanan dan hubungan dengan klien
- Konsultasi dan hubungan dengan rekan sejawat yang mencakup konsultasi dengan rekan sejawat dan alih tangan kasus
Hubungan Kelembagaan
- Prinsip umum: prinsip yang berlaku dalam layanan individual juga berlaku bila konselor nekerja dala suatu lembaga; konselor mengikuti dasar-dasar pokok profesi dan tidak bekerja atas dasar komersial.
- Keterkaitan kelembagaan: bertanggung jawab, bijaksana, menymbangkan kemampuan profesional yang khas.
Praktik mandiri dan laporan kepada pihak lain
- Konselor yang berpraktik mandiri tetap mentatai kode etik yang berlaku dan wajib memperoleh izin dari ABKIN
- Dalam memberikan laporan klien tetap dilindungi dan tidak dirugikan
Ketaatan kepada profesi
- Pelaksanaan hak dan kewajiban: konselor harus selalu mengkaitkan dengan tugas dan kewajibannya terhadap klien dan profesi; konselor tidak dibenarkan menyalahgunkan jabatannya untuk mencari keuntungan pribadi
- Pelanggaran terhadap kode etik: konselor harsu senantiasa mengingat bahwa pelanggaran terhadap kode etik akan merugikan mutu proses dan hasil layanan; pelanggarn akan diberikan snksi oleh ABKIN
Perbandingan kode etik 2004 dan 1991
1991
Organisai bernama IPBI (Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia) mengandung arti sebuah kumpulan dari orang-orang, berbeda latar namun dalam naungan yang sama yaitu terjun dalam dunia bimbingan. Ikatan juga berarti mengikat orang-orangnya saja tidak pada profesinya.
2004
Organisasi bernama ABKIN (Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia) mengandung arti organisasi tidak hanya mengikat orang-orangnya saja juga profesinya.
1991
Anggota memiliki latar belakang yang berbeda asalkan bergelut dalam dunia bimbingan
2004
Latar belakang anggota difokuskan pada konselor
1991
Tidak dijelaskan mengenai kualifikasi yang harus dimiliki oleh konselor
2004
Dijelaskan kualifikasi yang harus dimiliki konselor
1991
Terdapat klasifikasi pemberian bantuan dikarenakan perbedaan latar belakang
2004
Kompetensi pemberian bantuan disamakan, adapun alih tangan kasus merupakan hal yang berada diluar kewenangan konselor
1991
Dalam hal hubungan kelembagaan hanya dicantumkan "tetap mementingan klien dan lembaga"
2004
Telah diruntut pula tanggung jawab, kebijaksanaan, ketentuan dan pengetahuan
1991
Belum terdapat hak praktik mandiri karena IPBI tidak mengikat profesi
2004
Sudah terdapat ketentuan mengenai praktik mandiri konselor
1991
Belum disinggung mengenai hak dan kewajiban; sanksi terhadap pelanggaran kode etik
2004
Sudah disinggung hak dan kewajiban; disinggung mengenai sanksi terhadap pelanggaran kode etik
Kode Etik Profesi Konseling
By
Muslim Iqbal Romadhoni, M.Pd
on Jumat, 25 September 2009
Label:
BIMBINGAN KONSELING
0 komentar:
Posting Komentar